
Kemenhut Segel 50 Properti Di Hulu DAS Yang Buntut Banjir Besar melakukan operasi pengawasan di kawasan hulu Daerah Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi sebagai respons terhadap bencana banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal Maret lalu. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dan menindak berbagai pelanggaran terhadap fungsi hutan yang diduga menjadi faktor utama dalam meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasang plang pengawasan di 50 lokasi yang diketahui mengalami alih fungsi lahan secara ilegal. Menurutnya, perubahan fungsi hutan ini berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan lindung dan konservasi yang seharusnya dijaga kelestariannya.
“Banyak terjadi alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diterapkan, terutama di kawasan yang memiliki status hutan lindung dan konservasi. Kami telah mengidentifikasi sejumlah titik yang menjadi target pengawasan dan penindakan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Kemenhut Segel 50 Properti Di Hulu DAS
Dwi menjelaskan bahwa pemasangan plang pengawasan ini dilakukan di berbagai wilayah, meliputi permukiman hingga tempat usaha yang diduga melanggar aturan terkait fungsi hutan.
“Di DAS Ciliwung terdapat 11 titik pengawasan yang telah kami pasang, di DAS Bekasi terdapat 7 titik, di DAS Cisadane sebanyak 17 titik, dan di DAS Citarum terdapat 15 titik. Sehingga total ada 50 titik pengawasan yang kami pantau. Sebagian besar titik ini merupakan kawasan yang telah beralih fungsi menjadi vila atau destinasi wisata, tetapi ada juga beberapa yang dikelola oleh perusahaan komersial,” jelasnya.
Pemanggilan Pemilik Usaha dan Permukiman
Sebagai bagian dari langkah penertiban, Kementerian Kehutanan akan memanggil para pemilik bangunan dan tempat usaha yang telah dipasangi plang pengawasan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan.
“Plang pengawasan ini bersifat persuasif, tetapi tetap merupakan bagian dari penegakan hukum administratif. Namun, jika dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran yang signifikan, maka kami akan melanjutkannya ke tahap pro justitia atau proses hukum formal,” tegas Dwi.
Menurutnya, upaya penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap banjir yang baru-baru ini melanda Jabodetabek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan, terutama yang berada di Puncak, Bogor. Langkah ini diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.
Dampak Alih Fungsi Lahan terhadap Banjir
Alih fungsi hutan menjadi permukiman dan area komersial telah lama menjadi perhatian dalam upaya mitigasi bencana banjir di Jabodetabek. Daerah resapan air yang terganggu akibat pembangunan yang tidak terkendali menyebabkan berkurangnya kapasitas tanah dalam menyerap air hujan, sehingga meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
“Hutan lindung dan kawasan konservasi memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur keseimbangan ekosistem. Jika fungsi ini terganggu, maka dampaknya akan dirasakan hingga ke daerah hilir, termasuk Jabodetabek yang menjadi kawasan rawan banjir,” kata Dwi.
Selain itu, menurut hasil pemantauan Kemenhut, banyak bangunan yang berdiri tanpa izin resmi atau melebihi batas area yang diperbolehkan untuk pengembangan.
“Dalam beberapa kasus, kami menemukan perusahaan yang membangun lebih dari batas izin yang diberikan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak lingkungan dari setiap pembangunan perlu dilakukan secara lebih ketat,” lanjutnya.
Upaya Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Dalam menangani kasus ini, Kementerian Kehutanan juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga lingkungan hidup. Proses ini mencakup pengkajian ulang izin usaha, analisis dampak lingkungan, serta penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatur pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan penertiban, tetapi juga berupaya mencari solusi berkelanjutan. Salah satu langkah yang kami dorong adalah rehabilitasi kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, dengan melibatkan masyarakat dan sektor swasta dalam program penghijauan dan restorasi lingkungan,” ujar Dwi.
Baca Juga : Aguan Renovasi 500 Rumah Yang Tak Layak Huni Di Tanah Tinggi
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan dengan baik. Perusahaan atau individu yang melanggar regulasi akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulan
Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan di kawasan hulu DAS Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi merupakan langkah penting dalam menanggulangi dampak alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Dengan pemasangan plang pengawasan di 50 titik yang melanggar aturan, pemerintah berupaya untuk mengidentifikasi dan menertibkan berbagai aktivitas ilegal yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Kehutanan berharap dapat mewujudkan solusi jangka panjang yang tidak hanya mendukung kelestarian lingkungan, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem. Langkah-langkah yang telah dilakukan ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana banjir serta menjaga fungsi hutan sebagai daerah resapan air yang esensial bagi keseimbangan ekosistem di Jabodetabek dan sekitarnya.