Site icon POKOKBERITA TEMPATNYA SEMUA KEJADIAN TERKINI YANG ADA DI INTERNASIONAL

Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Hasan Menegaskan Komitmen

Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Hasan Menegaskan Komitmen tetap memegang teguh komitmennya dalam menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip demokrasi yang fundamental. Hal ini disampaikan Hasan menyusul adanya tindakan teror yang menyasar kantor redaksi salah satu media nasional, Tempo, dalam bentuk pengiriman benda mencurigakan berupa kepala babi dan bangkai tikus.

Insiden tersebut menuai perhatian publik luas dan menjadi sorotan para pegiat kebebasan berekspresi serta komunitas jurnalis nasional. Sebagai tanggapan resmi dari pemerintah, Hasan menyatakan bahwa tidak ada sedikit pun perubahan dalam sikap pemerintah terkait perlindungan terhadap kebebasan pers di Tanah Air.

“Komitmen pemerintah terhadap kemerdekaan pers tidak berubah dan tidak akan bergeser. Prinsip ini menjadi bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegas Hasan dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media di Jakarta, Minggu (23/3/2025).

Pemerintah Jamin Kebebasan Pers Hasan

Hasan menambahkan bahwa pemerintah Republik Indonesia senantiasa berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebebasan pers dan hak asasi manusia. Dalam hal ini, ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, Hasan juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar hukum utama yang mengukuhkan posisi kebebasan pers dalam kerangka hukum nasional.

“Undang-undang tersebut memberikan jaminan konstitusional bagi pers untuk menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas, tanpa tekanan, sensor, maupun pembredelan,” ungkapnya.

Pada Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, tepatnya Pasal 14 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Selain itu, Pasal 23 juga mengatur hak setiap orang untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Hasan menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam menjaga hak-hak fundamental warga negara, termasuk pekerja pers.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa insiden yang terjadi terhadap kantor redaksi Tempo harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Meskipun demikian, ia juga mengimbau agar peristiwa tersebut tidak dibesar-besarkan sehingga tidak memberikan ruang bagi pelaku teror untuk mendapatkan perhatian lebih dari publik.

“Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh serta transparan,” ujarnya.

Hasan Menegaskan Komitmen

Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsi dan peran strategisnya, media massa memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers, yang meletakkan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus institusi kontrol sosial yang profesional dan beretika.

“Selain mendapatkan kebebasan, media juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada publik. Kebebasan yang dimiliki harus dijalankan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Pemerintah, menurut Hasan, tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, ataupun ancaman terhadap insan pers. Ia menyebutkan bahwa tindakan teror terhadap jurnalis atau institusi media merupakan pelanggaran terhadap hak dasar dan ancaman nyata terhadap kehidupan demokrasi.

Hasan juga menyampaikan bahwa Presiden dan jajaran pemerintahan berkomitmen untuk memastikan seluruh insan pers dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Upaya-upaya penguatan perlindungan terhadap jurnalis juga terus dilakukan, baik melalui regulasi maupun kerja sama lintas lembaga.

Menanggapi kasus yang menimpa Tempo, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah turut prihatin dan mengutuk keras segala bentuk tindakan yang bermuatan kekerasan atau teror terhadap kebebasan berpendapat. Ia berharap semua pihak dapat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera diidentifikasi dan dibawa ke hadapan hukum.

Baca Juga : MPR Pengangkatan CASN Percepat Bentuk Pemerintahan Efektif

Exit mobile version