
Momentum Pengembang Properti Syariah Jalan Bisnis Tanpa Riba Tidak terkecuali bagi para pelaku usaha di sektor properti, yang memanfaatkan momen istimewa ini untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui pengembangan properti syariah yang mengusung konsep bisnis tanpa riba.
Di antara perusahaan yang terlibat aktif dalam kegiatan ini adalah PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada. Kedua perusahaan tersebut berkolaborasi dalam pengembangan properti syariah yang tidak hanya menawarkan hunian Islami tetapi juga memiliki prinsip bebas riba. Upaya ini tidak hanya sekadar menjalankan bisnis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Selain terlibat dalam pengembangan hunian syariah, PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada juga melaksanakan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan. Salah satu kegiatan utama adalah pemberian santunan kepada anak yatim dan dhuafa. Kegiatan ini diselenggarakan di proyek Maryam Residence, sebuah perumahan syariah yang mengutamakan nilai-nilai Islami dan keberkahan dalam setiap aspeknya.
Momentum Pengembang Properti Syariah
Acara santunan tersebut dipimpin langsung oleh Harun Setyo Budi, perwakilan manajemen PT. Bangun Ranah Berkah, dan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat serta penerima manfaat. Dalam sambutannya, Harun Setyo Budi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan nilai kebaikan di bulan Ramadhan. Menurutnya, menjalankan bisnis properti tidak semata-mata untuk meraih keuntungan finansial, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT. Royal Gemilang Persada, Firnendi Irawan, turut menegaskan bahwa kolaborasi antara kedua perusahaan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial. Firnendi menyatakan bahwa konsep hunian Islami yang bebas riba menjadi wujud nyata dari komitmen mereka dalam menyediakan tempat tinggal yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, pengembangan pondok tahfiz di lingkungan perumahan juga dilakukan sebagai upaya memperkuat komunitas Islami.
Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini adalah pembangunan pondok tahfiz gratis di Bogor dan Bekasi. Pondok tahfiz di Bogor, misalnya, berlokasi di Jl. Cimanggu, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang. Ke depan, pondok serupa juga akan dibangun di proyek Maryam Residence di Bekasi. Program ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang perusahaan dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pendidikan Islam secara inklusif.
Langkah ini diharapkan dapat menginspirasi perusahaan lain untuk turut serta dalam pengembangan properti yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi sosial yang signifikan. Selain memberikan hunian Islami yang nyaman, PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada juga ingin menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui pendidikan dan pemberdayaan.
Dalam konteks kepemilikan rumah, banyak masyarakat memilih skema kredit sebagai solusi pembelian hunian. Namun, tidak sedikit pula yang merasa khawatir mengenai hukum kredit rumah dari perspektif syariah. Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah, dalam kajiannya menjelaskan bahwa pada dasarnya, jual beli dengan cara kredit diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang benar.
Jalankan Bisnis Tanpa Riba
Buya Yahya mencontohkan skema kredit yang halal, yaitu ketika seseorang menjual rumah dengan kesepakatan harga dan jangka waktu pembayaran yang jelas. Misalnya, rumah dijual seharga 500 juta rupiah dengan jangka waktu cicilan lima tahun. Kredit seperti ini dianggap sah selama tidak melibatkan riba atau transaksi yang tidak transparan.
Namun demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kredit yang pada awalnya halal dapat berubah status menjadi tidak benar jika melibatkan pihak ketiga seperti bank konvensional. Biasanya, pengembang mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan properti yang akan dijual. Pembeli rumah pada akhirnya membayar cicilan kepada bank untuk melunasi pinjaman pengembang. Menurut Buya Yahya, praktik ini dapat menimbulkan unsur riba jika tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan agar transaksi kredit rumah dilakukan melalui perbankan syariah. Dalam skema yang sesuai syariah, bank akan membangun rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada pengembang atau langsung kepada pembeli dengan margin keuntungan yang transparan. Dengan cara ini, proses jual beli tetap berada dalam koridor syariah tanpa melibatkan riba.
Komitmen PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada dalam mengembangkan properti syariah diharapkan mampu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih hunian yang tidak hanya nyaman tetapi juga selaras dengan nilai agama. Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, kontribusi sosial melalui pembangunan pondok tahfiz dan santunan yatim piatu menjadi cerminan kepedulian perusahaan terhadap sesama.
Ke depan, kedua perusahaan berencana terus memperluas cakupan properti syariah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menginginkan hunian bebas riba. Program pengembangan yang melibatkan komunitas lokal juga akan terus digalakkan agar tercipta lingkungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi sektor properti lainnya untuk tidak hanya fokus pada keuntungan materi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan spiritual. Dengan mengedepankan prinsip syariah dalam bisnis, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari hunian yang tidak hanya nyaman tetapi juga berkah.
Baca Juga : Pengembang Bali & Arsitek Austria Garap Properti Wellness Living