
ATR Targetkan Digitalisasi Sertifikat Tanah Kini Selesai Lima Tahun menyampaikan rencana pemerintah untuk melakukan digitalisasi seluruh sertifikat tanah konvensional dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi pertanahan di Indonesia.
Nusron Wahid menjelaskan bahwa hingga saat ini baru sekitar 24 persen dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi. Hal ini berarti masih ada sekitar 76 persen sertifikat konvensional yang perlu segera beralih ke format digital. Pemerintah menargetkan agar pada tahun ini angka digitalisasi dapat mencapai 50 persen, sehingga dalam lima tahun mendatang seluruh sertifikat tanah di Indonesia telah berbentuk digital.
“Kami menargetkan agar pada tahun ini, setidaknya 50 persen dari sertifikat tanah konvensional sudah terdigitalisasi. Kami harapkan dalam waktu lima tahun ke depan, seluruh sertifikat tanah dapat beralih sepenuhnya ke bentuk digital,” ungkap Nusron Wahid saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin (31/3/2025).
ATR Targetkan Digitalisasi Sertifikat Tanah
Transformasi sertifikat tanah ke format digital bertujuan untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan serta mempermudah proses administrasi pertanahan. Sertifikat tanah digital diharapkan dapat melindungi hak kepemilikan dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Nusron juga mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan transformasi ke digital. Hal ini dikarenakan sertifikat dari periode tersebut umumnya belum mencantumkan alamat secara jelas dan hanya berupa peta tanah. Kondisi ini dianggap rentan terhadap pengambilalihan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk mafia tanah.
“Kami mengajak masyarakat, terutama pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997, agar segera melakukan perubahan ke sertifikat digital. Sebab, dokumen tersebut biasanya tidak mencantumkan alamat secara lengkap, sehingga rawan disalahgunakan oleh mafia tanah,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, kasus pengambilalihan lahan secara ilegal sering terjadi di kawasan padat penduduk seperti Jabodetabek. Hal ini disebabkan oleh sertifikat tanah yang masih berbentuk analog dan sangat bergantung pada keterangan dari para sesepuh atau tetua setempat yang mengetahui sejarah tanah tersebut. Sayangnya, generasi tua yang mengetahui riwayat tanah banyak yang telah berpindah ke daerah lain seperti Bekasi dan Bogor, sehingga meninggalkan celah bagi para mafia tanah untuk melakukan manipulasi data kepemilikan.
Selain melindungi hak kepemilikan tanah, digitalisasi juga bertujuan untuk meminimalkan konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat tumpang tindih dokumen. Nusron memastikan bahwa proses transformasi sertifikat dari analog ke digital tidak akan berimplikasi pada penyitaan lahan. Pemerintah hanya menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan perubahan agar data kepemilikan lebih aman dan terjamin.
“Tidak ada penyitaan terhadap lahan yang belum melakukan digitalisasi sertifikat. Kami hanya mengimbau agar masyarakat segera melakukan transformasi dari sertifikat analog ke digital. Hal ini demi keamanan dokumen itu sendiri,” tegasnya.
Digitalisasi Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan dokumen, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan dokumen pertanahan. Dengan adanya sertifikat digital, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses informasi terkait status kepemilikan tanah melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Program digitalisasi sertifikat tanah juga akan didukung oleh peningkatan infrastruktur teknologi informasi di seluruh kantor pertanahan di Indonesia. Hal ini untuk memastikan agar proses migrasi data dari analog ke digital dapat berjalan dengan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Di samping itu, Nusron menambahkan bahwa digitalisasi ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan bebas dari praktik korupsi. Dengan adanya sertifikat tanah berbasis digital, transparansi dan akurasi data dapat lebih terjamin, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dokumen tanah.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, ATR/BPN juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan tingkat digitalisasi yang masih rendah. Nusron berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya ini demi terciptanya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Baca Juga : Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme Di Industri
“Kami berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah digital. Kami juga memastikan bahwa pelayanan terkait proses digitalisasi akan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Nusron.
Secara keseluruhan, pemerintah berharap agar melalui program digitalisasi sertifikat tanah ini, kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dapat lebih terjamin. Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih modern dan aman.