Site icon POKOKBERITA TEMPATNYA SEMUA KEJADIAN TERKINI YANG ADA DI INTERNASIONAL

KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Dari Filipina Perairan Biak Papua

KKP Tangkap Kapal Asing

KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Dari Filipina Perairan Biak Papua melalui pengawasan yang ketat kembali berhasil menggagalkan aksi ilegal fishing di perairan Indonesia. Pada Jumat (9/5/2025), KKP melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina

Beroperasi tanpa izin di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, yang meliputi perairan Samudera Pasifik Utara Biak, Papua. Penangkapan ini melibatkan 32 anak buah kapal yang juga berasal dari Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya di Biak mengungkapkan bahwa aksi penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 04 yang dinakhodai oleh Jendri Erwin Mamahit, di bawah koordinasi Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Kedua kapal yang ditangkap ini beroperasi di wilayah yang seharusnya tidak mereka masuki, mengingat mereka tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Dari Filipina

Penangkapan kedua kapal ilegal ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan dilaksanakan oleh tim dari PSDKP yang berkompeten. Kapal yang ditangkap berlabel nama FB TWIN J-04 (130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT), keduanya berasal dari Filipina. Ketika kapal dihentikan untuk diperiksa, ditemukan bahwa seluruh awak kapal berwarga negara Filipina dan kapal tidak memiliki izin penangkapan ikan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah hasil tangkapan yang terdiri dari ikan tuna dan cakalang yang merupakan ikan komoditas penting di wilayah tersebut. Untuk kapal FB YANREYD-293, yang bertindak sebagai kapal angkut, tercatat memiliki hasil tangkapan sekitar 5 ton dengan 7 orang awak kapal. Sementara kapal FB TWIN J-04, yang berfungsi sebagai kapal penangkap ikan, membawa hasil tangkapan berupa sekitar 10 kg ikan cakalang dengan 25 orang awak kapal.

“Alat tangkap yang digunakan adalah purse seine berukuran besar. Alat ini sangat efisien dalam menangkap ikan jenis tuna, tongkol, dan cakalang, bahkan termasuk bayi tuna yang tertangkap bersama dengan ikan-ikan dewasa. Penggunaan alat ini sangat produktif namun dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut jika tidak diawasi dengan ketat,” tambah Pung Nugroho Saksono.

Dampak Negatif dan Kerugian Ekonomi

Kegiatan ilegal fishing seperti yang dilakukan oleh kedua kapal ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia. Selain merusak ekosistem laut, tindakan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, baik bagi negara maupun masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor perikanan.

Dari hasil operasi ini, Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa potensi kerugian yang dapat diselamatkan oleh negara mencapai sekitar Rp50,4 miliar. Kerugian ini mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari sumber daya perikanan serta dampak terhadap keberagaman hayati laut Indonesia.

“Dengan ditangkapnya kedua kapal ini, kita berhasil mencegah kerugian besar yang dapat merugikan negara dan juga masyarakat nelayan Indonesia. Kami terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam kelautan Indonesia dan mengatasi segala bentuk kegiatan illegal fishing yang dapat merusak ekosistem laut,” ujar Pung Nugroho Saksono.

Tindakan Hukum yang Ditempuh

Sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersebut, Dirjen PSDKP KKP menegaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut secara hukum. Penegakan hukum akan dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di PSDKP Biak yang akan menangani proses pidana yang berlaku untuk pelaku illegal fishing.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Syaiful, menambahkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku dalam menangkap ikan ilegal di Indonesia adalah dengan cara beroperasi di daerah perbatasan, lalu melakukan hit and run (masuk dan keluar dari perairan Indonesia) untuk menghindari pengawasan petugas. Teknik ini seringkali membuat kapal-kapal ilegal ini sulit untuk ditangkap, karena mereka selalu berpindah tempat dengan cepat.

“Kami selalu berupaya memantau pergerakan kapal-kapal tersebut, dan dengan adanya sistem pengawasan yang terintegrasi, kami dapat semakin efektif dalam melakukan penindakan terhadap kapal-kapal yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia,” kata Syaiful.

Upaya Berkelanjutan untuk Menjaga Keberlanjutan Laut Indonesia

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan memastikan bahwa hanya kegiatan perikanan yang sah yang dapat beroperasi di perairan Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, terus memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai teknologi dan sistem monitoring untuk memerangi illegal fishing.

Di samping itu, KKP juga terus mendorong kolaborasi dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional untuk memperkuat pengawasan maritim di kawasan Asia Tenggara. Keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam industri kelautan, baik itu nelayan, pengusaha, maupun masyarakat luas.

Dengan penindakan yang tegas dan kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem laut, Indonesia berharap dapat mempertahankan posisi sebagai negara dengan salah satu kekayaan hayati laut terbesar di dunia.

Baca Juga : Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Kodim 1608/Bima

Exit mobile version