
Bahlil Tunjuk Mantan Jaksa, Rilke Jeffri Huwae Jadi Dirjen Penegakan Hukum
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali menunjukkan
komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor investasi.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia resmi menunjuk Rilke Jeffri Huwae, seorang mantan jaksa
dengan rekam jejak panjang di bidang hukum, sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum di lingkungan Kementerian Investasi.
Penunjukan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Sebagai negara yang tengah gencar menarik investor dalam dan luar negeri
Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Latar Belakang dan Profil Rilke Jeffri Huwae
Rilke Jeffri Huwae dikenal sebagai figur profesional di bidang hukum dengan latar belakang sebagai jaksa yang pernah
menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman dalam
menangani kasus-kasus tindak pidana ekonomi, korupsi, serta perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Sebelum dipercaya sebagai Dirjen Penegakan Hukum, Rilke Jeffri Huwae sempat menjabat sebagai staf khusus
di lingkungan Kementerian Investasi. Dalam perannya tersebut, ia aktif terlibat dalam penyusunan kebijakan
penegakan hukum investasi dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan iklim usaha.
Dengan pengalaman yang solid, Rilke dianggap mampu membawa pendekatan hukum yang berintegritas dan berimbang ke dalam sistem pengawasan investasi di Indonesia.
Arahan Menteri Investasi: Tegakkan Hukum Secara Tegas dan Adil
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam pernyataannya menyebut bahwa penguatan aspek penegakan hukum menjadi salah satu prioritas utama kementeriannya. Hal ini penting agar setiap kegiatan investasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta untuk mencegah praktik-praktik yang merusak iklim usaha nasional.
“Pak Rilke adalah orang yang saya percaya punya integritas tinggi, pengalaman hukum mumpuni, dan komitmen terhadap keadilan. Beliau akan memimpin fungsi penegakan hukum agar investasi kita tidak hanya besar dari sisi nominal, tetapi juga berkualitas dari sisi kepatuhan hukum,” ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas akan memberi rasa aman bagi investor yang patuh, sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang melanggar ketentuan.
Fokus Kerja Dirjen Penegakan Hukum
Dalam peran barunya, Rilke Jeffri Huwae akan mengemban sejumlah tugas krusial, antara lain:
-
Mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi investasi nasional.
-
Menindak pelanggaran administrasi dan hukum pidana dalam proses investasi.
-
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
-
Mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblower) di sektor investasi.
-
Menyusun pedoman sanksi administratif yang adil dan transparan.
Penerapan prinsip good governance serta digitalisasi proses pelaporan juga menjadi agenda utama yang akan didorong oleh Rilke bersama jajarannya.
Harapan Dunia Usaha dan Pengamat
Langkah Bahlil dalam menunjuk mantan jaksa sebagai Dirjen Penegakan Hukum mendapat respons positif dari kalangan dunia usaha dan pengamat kebijakan. Banyak yang berharap penunjukan ini dapat memperbaiki kepercayaan investor terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas mafia investasi, perizinan ilegal, serta praktik pungutan liar.
Ekonom dan analis hukum bisnis menilai bahwa pendekatan hukum yang progresif namun tetap akomodatif terhadap kebutuhan dunia usaha akan menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam bersaing merebut arus modal asing dari negara-negara tetangga.
Penutup: Fondasi Hukum yang Kuat untuk Investasi Berkelanjutan
Penunjukan Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Penegakan Hukum menandai keseriusan Kementerian Investasi dalam menegakkan hukum di sektor vital ini. Dengan latar belakang profesional hukum yang kuat, diharapkan ia dapat menjalankan fungsi barunya secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Penegakan hukum yang tegas dan adil tidak hanya memberikan perlindungan bagi investor, tetapi juga membangun pondasi investasi yang berkelanjutan dan berkualitas untuk masa depan Indonesia.
Baca juga: Jangan Asal Pakai Dompet Digital, Terapkan 5 Kebiasaan Ini agar Saldo Tetap Aman