
Kementerian ATR BPN Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia
Kementerian ATR BPN Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum
yang mengizinkan praktik privatisasi pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang kembali mencuat dugaan mengenai penjualan atau penguasaan
pulau secara pribadi oleh pihak tertentu, baik dalam negeri maupun asing.
Isu privatisasi pulau kerap memicu kekhawatiran masyarakat terkait kedaulatan, penguasaan sumber daya alam, dan akses terhadap wilayah masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah proaktif untuk memperluas pemahaman dan menegaskan posisi hukum negara.
Penegasan Status Pulau dalam Hukum Nasional
Menurut Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Achmad Marzuki, pulau merupakan
bagian dari wilayah kedaulatan negara dan tidak bisa dimiliki secara penuh oleh individu maupun korporasi
Yang diperbolehkan secara hukum hanyalah memberikan izin pemanfaatan terbatas , bukan kepemilikan mutlak.
“Secara hukum, tidak ada regulasi yang memperbolehkan seseorang memiliki sebuah pulau secara pribadi.
Pulau adalah bagian dari tanah negara, dan jika digunakan, harus sesuai dengan fungsi ruang dan perizinan yang berlaku,” ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, awal Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk penguasaan atas pulau harus melalui mekanisme legal seperti
Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, dan tetap berada di bawah pengawasan serta kendali negara.
Perizinan dan Tata Ruang Jadi Kunci Pengelolaan
Pemerintah telah mengatur pengelolaan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam berbagai regulasi
termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014).
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa hak pengelolaan diberikan dalam bentuk izin lokasi dan izin pengelolaan , bukan hak milik.
Dalam konteks tata ruang, setiap penggunaan pulau atau kawasan pesisir harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Setiap bentuk pembangunan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan RTRW
dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Upaya Pemerintah Kantor Penyalahgunaan
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa mereka terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan, termasuk di wilayah pesisir dan kepulauan.
Hal ini dilakukan melalui sistem pemetaan dan pendaftaran tanah berbasis digital yang kini merata di seluruh Indonesia.
Selain itu, ATR/BPN juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses penggunaan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan secara legal dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
“Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik penguasaan pulau secara ilegal, apalagi yang melibatkan transaksi dengan pihak asing tanpa izin yang sah,” kata Marzuki.
Reaksi Publik dan Perlunya Edukasi
Isu privatisasi pulau bukan kali pertama mencuat di Indonesia. Beberapa waktu lalu, muncul laporan mengenai iklan penjualan pulau-pulau kecil
di situs properti internasional, yang menimbulkan kesejahteraan di masyarakat. Banyak yang menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelestarian kedaulatan negara.
Dalam menyambut hal ini, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk lebih memahami peraturan mengenai status tanah dan pulau. Edukasi masyarakat mengenai tata ruang dan hukum agraria dianggap penting agar tidak terjadi disinformasi maupun perlindungan hak.
Penutup: Pulau Milik Negara, Dikelola untuk Kepentingan Rakyat
Pernyataan tegas dari Kementerian ATR/BPN bahwa privatisasi pulau tidak memiliki dasar hukum menjadi langkah penting
dalam menjaga kedaulatan dan keadilan pengelolaan ruang. Pulau-pulau di Indonesia adalah aset nasional yang harus dikelola
dengan prinsip kemiskinan, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.