
Tanda Rekening Dormant Diblokir PPATK, Salah Satunya Transaksi Bank Tiba-tiba Gagal
Tanda Rekening Dormant Diblokir PPATK, Salah Satunya Transaksi Bank Tiba-tiba Gagal
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi selama periode tertentu, biasanya 6 hingga 12 bulan.
Ketika sebuah rekening menjadi dormant, statusnya tidak aktif dan hanya bisa diaktifkan kembali melalui permintaan nasabah.
Namun, jika rekening tersebut diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan, maka Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat merekomendasikan pemblokiran.
Tanda Rekening Dormant Diblokir PPATK, Salah Satunya Transaksi Bank Tiba-tiba Gagal
PPATK adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Salah satu wewenangnya adalah memantau transaksi keuangan mencurigakan dan merekomendasikan kepada lembaga keuangan
termasuk bank, untuk melakukan tindakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang mencurigakan. Rekening dormant sering kali menjadi sasaran pengawasan, karena minimnya aktivitas membuatnya rawan disalahgunakan.
Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Diblokir
Pemblokiran rekening oleh PPATK biasanya terjadi secara tiba-tiba. Berikut adalah tanda-tanda yang umum terjadi:
-
Transaksi Tiba-Tiba Gagal: Ketika pengguna mencoba melakukan transfer, tarik tunai, atau pembayaran, transaksi gagal tanpa alasan teknis yang jelas.
-
Tidak Bisa Login ke Mobile Banking: Pengguna mendapati aplikasi m-banking tidak bisa diakses atau ada pemberitahuan pembatasan.
-
Saldo Tidak Bisa Digunakan: Meskipun masih ada saldo di dalam rekening, pengguna tidak bisa menarik atau memindahkannya.
-
Dihubungi Pihak Bank: Dalam beberapa kasus, pihak bank akan menghubungi nasabah untuk verifikasi terkait aktivitas rekening.
-
Muncul Pemberitahuan “Rekening Tidak Aktif”: Beberapa bank akan secara otomatis menampilkan status tersebut ketika rekening masuk kategori dormant.
Mengapa Rekening Dormant Diblokir?
Tindakan pemblokiran biasanya didasari pada aktivitas keuangan yang terindikasi tidak wajar, seperti:
-
Adanya aliran dana besar yang masuk dan keluar tanpa alasan jelas.
-
Rekening tidak digunakan untuk waktu lama, lalu tiba-tiba menerima transaksi besar.
-
Indikasi penggunaan rekening sebagai penampung dana hasil kejahatan (fraud, penipuan online, dan lain-lain).
-
Rekening terafiliasi dengan nama yang masuk dalam daftar pantauan transaksi mencurigakan.
Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir
Jika kamu mendapati rekeningmu diblokir karena dormant atau diduga terlibat aktivitas mencurigakan, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
-
Hubungi Customer Service Bank: Segera hubungi call center atau datangi kantor cabang terdekat untuk konfirmasi status rekening.
-
Lakukan Aktivasi Ulang: Jika hanya dormant biasa, kamu cukup menyatakan ingin mengaktifkan kembali dan melakukan setoran atau transaksi.
-
Lengkapi Dokumen Verifikasi: Bila diblokir karena pemantauan PPATK, bank akan meminta dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, bukti asal-usul dana, atau surat pernyataan.
-
Ikuti Proses Klarifikasi: Proses klarifikasi ke PPATK mungkin diperlukan jika kasusnya masuk kategori serius.
-
Patuhi Prosedur Hukum Jika Diperlukan: Dalam beberapa kasus, penanganan lanjut bisa sampai ke kepolisian atau lembaga hukum lainnya.
Pencegahan Agar Rekening Tidak Diblokir
Agar rekeningmu tetap aktif dan tidak masuk pengawasan PPATK, perhatikan hal-hal berikut:
-
Lakukan transaksi secara berkala, minimal satu kali dalam enam bulan.
-
Hindari menerima transfer dana dalam jumlah besar dari pihak yang tidak dikenal.
-
Jangan pernah menyewakan atau meminjamkan rekening kepada orang lain.
-
Gunakan rekening sesuai fungsinya—baik untuk menabung, bertransaksi, maupun investasi pribadi.
Kesimpulan
Rekening dormant yang diblokir oleh PPATK bukanlah hal yang sepele. Salah satu tanda yang paling mudah dikenali adalah gagalnya transaksi secara tiba-tiba.
Untuk menghindari pemblokiran, penting bagi nasabah menjaga aktivitas rekening tetap wajar dan sesuai aturan. Jika rekeningmu sudah diblokir
segera hubungi pihak bank untuk proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan menjadi kunci untuk menghindari masalah di masa depan.
Baca juga: Berburu Rumah di Penyangga IKN, Harga Mulai Rp 129 Juta