Panduan Lengkap Mengurus PBG, Simak Langkah-langkahnya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum memulai proses pembangunan
renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Tujuan utama PBG adalah memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesesuaian tata ruang yang telah ditentukan pemerintah.
Panduan Lengkap Mengurus PBG, Simak Langkah-langkahnya
Banyak orang masih bingung membedakan antara PBG dan IMB. Secara konsep, IMB lebih berfokus pada izin membangun, sementara PBG
mengatur persetujuan berdasarkan kesesuaian desain bangunan dengan standar teknis dan peraturan daerah.
PBG tidak hanya berlaku sebelum pembangunan, tetapi juga mengatur pemeliharaan serta perubahan bangunan.
Dengan adanya PBG, pengawasan terhadap kualitas bangunan menjadi lebih ketat dan terstandarisasi.
Persyaratan Dokumen Mengurus PBG
Sebelum mengurus PBG, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti:
-
Fotokopi KTP pemilik atau kuasa.
-
Bukti kepemilikan tanah atau dokumen hak guna bangunan.
-
Gambar rencana arsitektur bangunan lengkap.
-
Dokumen perhitungan struktur bangunan.
-
Rekomendasi teknis dari instansi terkait (jika diperlukan).
-
Surat pernyataan kesesuaian tata ruang.
Dokumen tersebut harus lengkap agar pengajuan tidak ditolak atau memerlukan perbaikan.
Langkah-langkah Mengurus PBG
Proses pengurusan PBG dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui dinas terkait di daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
-
Registrasi akun OSS untuk mendapatkan akses ke layanan perizinan.
-
Mengisi formulir pengajuan PBG dengan data yang benar dan lengkap.
-
Mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
-
Verifikasi dokumen oleh petugas teknis untuk memastikan kesesuaian.
-
Pembayaran retribusi sesuai tarif yang berlaku di daerah masing-masing.
-
Penerbitan PBG setelah semua persyaratan terpenuhi dan dinyatakan layak.
Waktu dan Biaya Pengurusan PBG
Durasi pengurusan PBG biasanya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan pemerintah daerah.
Biaya retribusi PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, dan lokasi. Beberapa daerah menerapkan tarif berbeda untuk bangunan rumah tinggal, komersial, maupun industri.
Tips Agar Pengurusan PBG Lancar
Untuk menghindari keterlambatan atau penolakan pengajuan, pemohon perlu memperhatikan hal-hal berikut:
-
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai format yang diminta.
-
Gunakan jasa arsitek atau konsultan bangunan untuk memastikan desain memenuhi standar.
-
Cek kesesuaian lokasi dan rencana bangunan dengan peraturan tata ruang daerah.
-
Simpan bukti pengajuan dan pembayaran retribusi sebagai arsip.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
slot gacor Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari denda, penghentian pekerjaan, hingga pembongkaran bangunan.
Dalam beberapa kasus, pemilik bangunan juga dapat dikenai denda tambahan jika tetap melanjutkan pembangunan tanpa persetujuan.
Oleh karena itu, mengurus PBG sejak awal sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
PBG adalah perizinan penting yang memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.
Prosesnya kini lebih transparan dengan adanya sistem OSS yang memudahkan pengajuan secara online.
Dengan mempersiapkan dokumen lengkap, memahami prosedur, dan mengikuti aturan, pengurusan PBG dapat berjalan cepat dan lancar.
Selain mencegah sanksi, memiliki PBG juga memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi pemilik bangunan.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita