
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Aturan Hukumnya!
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Aturan Hukumnya!
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, menjadi sorotan publik sejak terjerat kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus tersebut menyeret banyak nama besar, dan Setya Novanto dijatuhi hukuman penjara belasan tahun. Perjalanan hukumnya penuh drama, mulai dari kasus “papa minta saham” hingga peristiwa kecelakaan mobil yang menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Kini, setelah bertahun-tahun mendekam di balik jeruji besi, ia dinyatakan bebas bersyarat, yang kembali memicu perdebatan.
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Aturan Hukumnya!
Pembebasan bersyarat adalah salah satu hak narapidana yang diatur dalam hukum Indonesia. Artinya, seorang narapidana dapat keluar dari penjara sebelum masa hukumannya selesai, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Meski bebas, narapidana masih tetap dalam pengawasan dan memiliki kewajiban tertentu hingga masa hukumannya benar-benar berakhir. Mekanisme ini bertujuan memberi kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih cepat, namun tetap disertai pengawasan agar tidak mengulangi tindak pidana.
Syarat Mendapatkan Pembebasan Bersyarat
Menurut aturan hukum di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Pertama, narapidana harus menjalani minimal dua pertiga dari masa hukumannya, dengan catatan bahwa dua pertiga tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan. Kedua, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dibuktikan dengan catatan dari pihak lapas. Ketiga, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Keempat, adanya jaminan dari keluarga atau pihak terkait bahwa narapidana akan mematuhi aturan setelah bebas.
Aturan Hukum yang Mengatur Pembebasan Bersyarat
Dasar hukum mengenai pembebasan bersyarat tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM angelspublicschools.in Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail mekanisme pengajuan hingga pengawasan pembebasan bersyarat. Pemerintah berupaya menekankan bahwa pembebasan bersyarat bukan hadiah, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pembinaan. Dengan kata lain, setiap narapidana, termasuk kasus besar seperti korupsi, tetap memiliki hak yang sama sepanjang memenuhi syarat hukum.
Kontroversi di Balik Bebas Bersyarat Setya Novanto
Meski secara hukum sah, kebebasan bersyarat Setya Novanto menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia, terutama karena kasus korupsi e-KTP dianggap sebagai mega korupsi yang merugikan rakyat. Publik menilai hukuman yang dijalani terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan. Tidak sedikit pula yang menyoroti rekam jejak Setya Novanto di dalam lapas, mengingat pernah tersiar kabar dirinya kerap “jalan-jalan” keluar penjara sebelum masa bebas bersyarat ini diumumkan.
Dampak dan Persepsi Publik
Kebebasan bersyarat Setya Novanto berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap persepsi publik terhadap hukum di Indonesia. Sebagian masyarakat merasa hukum cenderung berpihak pada kalangan elit politik dan pejabat, sementara rakyat kecil sering kali tidak mendapatkan kelonggaran yang sama. Namun di sisi lain, ada juga pandangan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak semua narapidana tanpa terkecuali. Perdebatan ini menunjukkan masih adanya jarak antara aturan hukum tertulis dengan rasa keadilan masyarakat.
Penutup
Kasus bebas bersyarat Setya Novanto menjadi cermin bagi penegakan hukum di Indonesia. Secara normatif, aturan mengenai pembebasan bersyarat berlaku untuk semua narapidana yang memenuhi syarat. Namun secara sosiologis, kasus ini menimbulkan kegelisahan publik terkait keadilan hukum, khususnya dalam kasus korupsi besar. Ke depan, pemerintah dan lembaga hukum perlu lebih transparan dalam menerapkan aturan, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Baca juga: AI OpenAI dan Grok Adu Pintar Main Catur, Disaksikan Grandmaster Magnus Carlsen