
Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?
Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?
Merokok di kereta api menjadi perhatian utama karena berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Selain risiko kesehatan bagi perokok pasif, asap rokok juga dapat menimbulkan kebakaran jika tidak terkendali. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menetapkan aturan larangan merokok di moda transportasi umum, termasuk kereta api.
Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?
Dasar hukum larangan merokok di kereta api tertuang dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kawasan bebas asap rokok dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan bebas asap rokok.
-
Peraturan Menteri Perhubungan, khususnya yang mengatur keselamatan transportasi dan kewajiban penumpang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam kereta.
-
Peraturan Kereta Api Indonesia (KAI) yang menegaskan larangan merokok di seluruh gerbong kereta penumpang dan area publik lainnya di stasiun.
Isi dan Poin Penting Aturan
Aturan larangan merokok di kereta mengandung beberapa poin penting:
-
Zona Bebas Asap Rokok: Seluruh gerbong penumpang merupakan kawasan bebas asap rokok. Tidak diperbolehkan menyalakan rokok, baik tradisional maupun elektrik.
-
Sanksi bagi Pelanggar: Penumpang yang melanggar dapat dikenai denda, dikeluarkan dari kereta, atau dicatat dalam sistem keamanan KAI.
-
Kewajiban Petugas: Petugas kereta bertanggung jawab mengingatkan penumpang agar mematuhi aturan, serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Tujuan dan Manfaat Larangan
Larangan merokok di kereta memiliki tujuan utama:
-
Melindungi Kesehatan Penumpang: Terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang dengan kondisi kesehatan sensitif terhadap asap rokok.
-
Mencegah Risiko Kebakaran: Kereta adalah lingkungan tertutup dan padat, sehingga potensi kebakaran harus diminimalkan.
-
Meningkatkan Kenyamanan Perjalanan: Penumpang dapat menikmati perjalanan tanpa terganggu oleh asap atau bau rokok.
Implementasi di Lapangan
KAI menerapkan larangan ini dengan tegas melalui:
-
Pemasangan Rambu Larangan: Di setiap gerbong, stasiun, dan area tunggu.
-
Pengawasan Petugas: Petugas bertugas menegur dan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran.
-
Kampanye Edukasi: Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, website resmi, dan pengumuman di stasiun untuk meningkatkan kepatuhan penumpang.
Tantangan dalam Penerapan
Meskipun aturan sudah jelas, beberapa tantangan tetap muncul:
-
Kepatuhan Penumpang: Beberapa perokok masih mencoba merokok diam-diam di kereta atau toilet.
-
Pengawasan yang Terbatas: Di gerbong yang penuh penumpang, sulit bagi petugas untuk mengawasi seluruh penumpang secara simultan.
Kesimpulan
Larangan merokok di kereta memiliki dasar hukum yang jelas dan mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi penumpang. Aturan ini bertujuan melindungi kesehatan, mencegah kebakaran, dan meningkatkan kenyamanan perjalanan. Dengan kesadaran penumpang dan pengawasan petugas, penerapan larangan merokok dapat berjalan efektif, menciptakan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua penumpang.
Baca juga: Pemerintah Tak Lagi Dukung Konstruksi KPBU Infrastruktur