
Penggagalan Pengiriman Pupuk Subsidi Untuk Keluar Kota Madura sebanyak 9,8 ton yang hendak diselundupkan ke luar wilayah Pulau Madura dalam sebuah operasi rutin yang digelar awal April 2025. Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Sampang, Kamis (10/4/2025), menyampaikan bahwa pupuk tersebut diduga kuat akan dikirimkan ke wilayah Madiun, Jawa Timur, melalui jalur darat tanpa dokumen pendukung yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan awal yang kami lakukan, truk pengangkut pupuk ini hendak mengantarkan barang ke daerah Madiun. Hal ini jelas melanggar aturan karena pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani penerima manfaat yang telah terdaftar sesuai wilayah distribusi,” tegas Hartono.
Penggagalan Pengiriman Pupuk Subsidi 9,8 Ton
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polres Sampang di Jalan Raya Karang Penang pada tanggal 3 April 2025. Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi W 8926 UA berwarna kuning yang melintas dalam kondisi tertutup terpal.
“Melihat truk dalam kondisi mencurigakan, petugas kami memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata truk tersebut tengah mengangkut pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi,” ujar Hartono.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa pupuk yang diangkut terdiri dari 88 sak pupuk jenis urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska, dengan total keseluruhan mencapai 9,8 ton. Barang bukti tersebut langsung diamankan beserta truk pengangkutnya.
Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sopir truk berinisial MF (21), warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai tersangka. Ia diduga kuat terlibat dalam upaya distribusi ilegal pupuk bersubsidi lintas daerah.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam regulasi perundang-undangan yang mengatur distribusi barang bersubsidi, antara lain:
-
Pasal 110 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
-
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,
-
Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian,
-
serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut, mencapai maksimal lima tahun penjara.
“Kami telah menahan sopir dan tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik kios atau pangkalan penyalur pupuk yang menjadi sumber pasokan barang tersebut,” terang Kapolres.
Berkat Informasi Masyarakat
Kapolres Sampang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal yang mengarah pada pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari warga melalui aplikasi pesan WhatsApp mengenai dugaan adanya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal dari Sampang ke luar Madura.
“Atas laporan masyarakat tersebut, kami langsung memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penyelidikan. Langkah antisipasi juga kami lakukan dengan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Ini menjadi bukti pentingnya partisipasi publik dalam membantu tugas kepolisian,” tambahnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Insiden kali ini bukan merupakan yang pertama. Sebelumnya, pada Desember 2023, Polres Sampang juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK sebanyak 62 sak yang diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi S 8717 NC. Kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik distribusi ilegal pupuk bersubsidi masih menjadi tantangan serius di wilayah Madura.
“Dari pola yang kami amati, modus yang digunakan pelaku relatif sama, yaitu memanfaatkan waktu-waktu tertentu dengan harapan luput dari pengawasan aparat. Oleh sebab itu, pengawasan harus semakin diperketat, terlebih menjelang musim tanam dan saat kebutuhan pupuk meningkat,” jelas Hartono.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita DPRD Banjarbaru Terus Kawal