Site icon POKOKBERITA TEMPATNYA SEMUA KEJADIAN TERKINI YANG ADA DI INTERNASIONAL

Ahok Terkait Kasus Minyak Pada Kamis Kejagung Akan Periksa

Ahok Terkait Kasus Minyak

Ahok Terkait Kasus Minyak Pada Kamis Kejagung Akan Periksa telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Rencananya demikian, pemeriksaan akan dilakukan besok, Kamis,” ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, Ahok dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung.

Ahok Terkait Kasus Minyak Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memanggil berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikannya saat merespons pertanyaan media mengenai apakah Ahok akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2019–2024, yang berarti ia memiliki keterlibatan dalam periode waktu yang menjadi objek penyelidikan.

“Siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini, baik berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan dokumen, maupun alat bukti lain, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Abdul Qohar.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang diduga memiliki informasi penting terkait perkara ini guna memperjelas mekanisme yang berlangsung dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama rentang waktu 2018–2023.

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan, meskipun Kejaksaan Agung belum secara resmi mengumumkan nilai total kerugian yang diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat tinggi di PT Pertamina serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam skema korupsi ini.

Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yang memiliki peran dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka tersebut antara lain:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, mulai dari manipulasi kontrak, penyalahgunaan wewenang, hingga persekongkolan dalam pengadaan bahan baku energi yang merugikan negara.

Exit mobile version