Kabar Kasus Korupsi Timah PT DKI Perberat Vonis Direktur PT SIP hukuman yang dijatuhkan kepada Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, terkait perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015—2022. Dalam putusan terbaru, MB Gunawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta pada Senin (17/3/2025), menyatakan bahwa majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa MB Gunawan.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa MB Gunawan terkait pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Teguh Harianto dalam putusannya.
Dengan demikian, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 Desember 2024. Keputusan ini menegaskan bahwa hukuman bagi MB Gunawan menjadi lebih berat dibandingkan putusan awal.
Kabar Kasus Korupsi Timah Denda Tetap
Meskipun hukuman penjara MB Gunawan diperberat, Majelis Hakim tidak mengubah ketentuan mengenai pidana denda yang telah diputuskan sebelumnya. Terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. MB Gunawan juga tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum ini selesai dijalankan.
Putusan Pengadilan Negeri Sebelumnya
Sebelum putusan banding ini, MB Gunawan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan awal, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
MB Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Timah yang Melibatkan MB Gunawan
Kasus yang menjerat MB Gunawan berkaitan dengan praktik pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di kawasan yang masuk dalam IUP PT Timah. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis, bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam alur tata niaga timah ilegal.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh MB Gunawan bersama para terdakwa lainnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai total Rp300 triliun. Rincian dari kerugian yang ditimbulkan mencakup:
- Rp2,28 triliun berasal dari kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan (smelting) dengan pihak swasta.
- Rp26,65 triliun berasal dari pembayaran bijih timah yang dilakukan kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun merupakan kerugian lingkungan akibat eksploitasi pertambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap ekosistem.
Dampak Kasus Ini terhadap Tata Kelola Pertambangan
Kasus korupsi yang menjerat MB Gunawan menjadi salah satu contoh nyata dari penyalahgunaan kewenangan dalam industri pertambangan. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah, melalui berbagai instansi terkait, kini semakin memperketat regulasi terhadap pengelolaan pertambangan dan tata niaga komoditas mineral. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri pertambangan bahwa penyalahgunaan kewenangan dan praktik ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Kesimpulan
Putusan banding yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta menandai babak baru dalam kasus korupsi timah yang melibatkan MB Gunawan. Dengan vonis yang diperberat menjadi 10 tahun penjara, diharapkan keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, khususnya dalam sektor pertambangan.
Meskipun denda yang dijatuhkan tetap sebesar Rp500 juta, peran serta aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor yang berdampak luas terhadap perekonomian dan lingkungan.
Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat praktik pertambangan ilegal, langkah hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Baca Juga : Ahok Terkait Kasus Minyak Pada Kamis Kejagung Akan Periksa