
Tanah Anda Masih Girik? Segera Tingkatkan Jadi SHM, Ini Caranya termasuk status hukum atas kepemilikan tanah warisan atau aset tanah milik keluarga. Salah satu hal yang kerap luput dari perhatian adalah legalitas dokumen kepemilikan tanah yang masih berupa girik.
Apabila dalam proses pertemuan keluarga diketahui bahwa tanah milik keluarga masih menggunakan alas hak berupa girik, maka masyarakat tidak perlu panik atau khawatir. Libur Idulfitri dapat dimanfaatkan untuk mulai mengurus peningkatan status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah masing-masing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa momen libur panjang Idulfitri dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan urusan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan legalitas aset tanah. Ia menegaskan bahwa meskipun pelayanan publik terbatas selama libur, kantor pertanahan tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tanah Anda Masih Girik? Segera Jadi SHM
“Libur Lebaran merupakan kesempatan yang tepat untuk menertibkan administrasi kepemilikan tanah, termasuk melakukan peningkatan dari girik menjadi SHM. Pelayanan di kantor pertanahan tetap tersedia dalam kapasitas terbatas, sehingga masyarakat tetap bisa memanfaatkannya,” ujar Harison dalam keterangannya, Rabu (02/04/2025).
Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa girik merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda, sekitar abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Dokumen ini pada awalnya berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah atas hak adat atau hak milik masyarakat lokal, namun saat ini sudah tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang kuat secara hukum di bawah peraturan agraria nasional.
“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tanah dengan alas hak berupa girik, sangat disarankan untuk segera meningkatkan status dokumen tersebut menjadi SHM guna memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan kuat,” tambahnya.
Untuk mengajukan perubahan status girik menjadi sertifikat hak milik, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan oleh pemilik tanah. Di antaranya adalah dokumen girik asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat permohonan yang dibuat di atas materai.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan administratif secara lengkap melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi seputar layanan pertanahan secara mandiri dan transparan.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengecek dokumen apa saja yang diperlukan, serta memperoleh estimasi biaya pengurusan berdasarkan jenis layanan yang diajukan. Selain itu, pengguna juga dapat memantau status berkas permohonannya secara langsung, sehingga proses menjadi lebih transparan,” ujar Harison.
Tingkatkan Jadi SHM, Ini Caranya
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui platform Play Store dan App Store. Dengan fitur yang tersedia, masyarakat dapat lebih mudah memahami prosedur permohonan sertifikat tanah tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor pertanahan. Meski demikian, bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih rinci, Kantah di masing-masing wilayah tetap siap melayani konsultasi langsung.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta menekan potensi sengketa atau konflik agraria yang kerap terjadi akibat dokumen yang tidak sah atau tumpang tindih.
Salah satu program yang tengah digalakkan adalah percepatan transformasi sertifikat fisik ke dalam bentuk digital. Dengan target penyelesaian penuh dalam lima tahun ke depan, program ini diharapkan dapat memperkuat sistem administrasi pertanahan yang lebih efisien dan modern.
“Ke depan, sistem digitalisasi pertanahan akan semakin diperluas untuk memastikan bahwa data tanah di seluruh wilayah Indonesia terintegrasi secara menyeluruh. Namun langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan bahwa tanah yang dimiliki sudah bersertifikat,” jelas Harison.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses legalisasi tanah miliknya. Apalagi, masa libur Lebaran dapat dijadikan momentum bersama keluarga untuk membahas dan menyelesaikan urusan administrasi yang selama ini tertunda. Hal ini tentu menjadi langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum atau sengketa di kemudian hari.
Dengan legalitas yang kuat, pemilik tanah tidak hanya memperoleh rasa aman secara hukum, tetapi juga membuka peluang untuk pemanfaatan ekonomi, seperti menjadikan tanah sebagai agunan pinjaman atau pengembangan usaha.
Baca Juga : Pilihan Rumah Murah Disukaraja Kota Jabar Mulai Dari Rp150 Juta
Sebagai penutup, Harison menegaskan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya status hukum atas tanah harus terus ditingkatkan. Pemerintah telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung proses ini, sehingga masyarakat tinggal memanfaatkannya secara optimal.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memperluas layanan dan memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap perlindungan hukum atas tanah miliknya. Legalitas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.