
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Kodim 1608/Bima pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima melalui jajaran Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha b
Bersama unsur Unit Intelijen berhasil menangkap tiga tersangka dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam, 1 Mei 2025, di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Operasi ini turut disertai penyitaan barang bukti berupa 32 paket narkotika dengan total berat mencapai 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Infanteri Andi Lulianto, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Minggu (4/5/2025), menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen TNI dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa. TNI, dalam hal ini Kodim 1608/Bima, akan terus konsisten menjalankan fungsi pengamanan wilayah dan membantu penegakan hukum terhadap jaringan pelaku narkoba,” ujar Letkol Andi Lulianto.
Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Dukungan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Letkol Andi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Penapali yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat. Tanpa dukungan informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini tentu tidak akan berjalan seefektif sekarang. Kami mengimbau agar kerja sama ini terus dipertahankan,” imbuhnya.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Koramil 1608-04/Woha, Kapten Cba Iwan Susanto, dengan didampingi oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 1608/Bima, Kapten Infanteri Bambang Herwanto. Keduanya memimpin pasukan yang ditugaskan untuk melakukan tindakan cepat berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA itu dilakukan secara terencana dan terkoordinasi. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba. Setelah memperoleh data yang cukup dan memperhatikan kondisi lapangan, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang kemudian diketahui berinisial S (26 tahun), I (23 tahun), dan M (25 tahun). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Woha dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lokal.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim gabungan berhasil menyita 32 paket narkoba jenis sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik bening siap edar. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti pendukung lain yang memperkuat dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi antarjaringan, lima buah dompet berisi uang tunai, beberapa tas kecil yang berisi alat-alat hisap sabu, timbangan digital, alat suntik, serta senjata tajam berupa pipa kaca dan gunting berukuran kecil.
Proses Hukum dan Penanganan Lanjutan
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparat gabungan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapten Cba Iwan Susanto selaku pimpinan lapangan dalam operasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di desa-desa yang sebelumnya telah menjadi perhatian karena adanya laporan masyarakat maupun hasil observasi intelijen.
“Ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kami tidak ingin generasi muda Bima dirusak oleh zat berbahaya tersebut,” tegas Kapten Iwan.
Komitmen TNI dalam Pemberantasan Narkoba
Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Kodim 1608/Bima bukanlah yang pertama. Sebelumnya, jajaran TNI di wilayah tersebut juga aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan sekolah dan desa-desa. Dalam beberapa tahun terakhir, Kodim bersama dengan pemerintah daerah dan kepolisian gencar mengadakan kampanye anti-narkoba sebagai bagian dari program peningkatan kesadaran masyarakat.
Letkol Andi Lulianto menegaskan bahwa TNI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika baik dari masyarakat umum maupun oknum internal. Ia berjanji untuk terus membangun sinergi dengan semua unsur terkait demi mencegah peredaran barang haram ini masuk lebih jauh ke pelosok wilayah Bima.
“Kita harus menyadari bahwa narkoba adalah musuh bersama. Maka dari itu, semua elemen bangsa harus bersatu untuk memeranginya. TNI akan terus berdiri di garda depan dalam menjaga ketahanan moral dan sosial masyarakat,” tandasnya.
Penutup
Pengungkapan kasus narkoba di Desa Penapali, Kecamatan Woha, menjadi pengingat penting bahwa bahaya narkotika dapat mengintai setiap sudut wilayah, tidak terkecuali di daerah pedesaan. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa dengan kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, segala bentuk kejahatan dapat ditekan dan diatasi.
Langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1608/Bima patut diapresiasi sebagai bentuk kesungguhan aparat dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Diharapkan, ke depan semakin banyak masyarakat yang berani melapor dan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari zat adiktif.
Baca Juga : Jumlah Gugatan atas Revisi UU TNI di MK Naik Jadi 8 Kasus